Live Streaming
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berlaku 8 Mei 2017 lalu.
Kakanwil DJP DIY, Yuli Kristiono memaparkan Perpu RI No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,dibuat untuk menyambut keterbukaan informasi keuangan di tingkat dunia yang dimulai tahun 2018. Penjelasan disampaikan oleh Kakanwil DJP DIY, Yuli Kristiono dalam acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Media.
Lembaga keuangan juga wajib melapor pada Ditjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Dengan Perppu tersebut, Ditjen Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.
Adanya Perppu tersebut akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.
Keuntungan lain bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung.
Semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan akan mewujud
Serta Indonesia memenuhi komitmen dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.