Live Streaming

INFO HITS TERKINI

Korban Laka Lantas Tidak Miliki Ahli Waris Jasa Raharja Bantu Biaya Penguburan

Korban Laka Lantas Tidak Miliki Ahli Waris Jasa Raharja Bantu Biaya Penguburan
PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan laut, darat maupun udara. Namun Jasa Raharja tidak memberi santunan kepada korban yang tidak mempunyai ahli waris.
Pada Senin, 21 Februari 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 06.30 wib, di jalan Kenteng – Brosot tepatnya di Pedukuhqn Belik, Kalurahqn Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
 
“Seorang pejalan kaki, bernama Mbah Kasidal ditabrak pengendara sepeda motor dengan nomor polisi AB 2068 HC yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo Selasa, 22 Februari 2022.
Lebih lanjut Hendra menambahkan dengan adanya kejadian tersebut Petugas dari PT. Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, sigap dan bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan Polisi nya. Kemudian Petugas dari PT Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey ke kediaman korban di Pedukuhan Kijan RT/W.08/04 Demangrejo Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
 
Setelah dilakukan survey ternyata almarhum selama ini belum pernah manikah sehingga tidak mempunyai istri dan tidak mempunyai anak. Juga kedua orangtuanya sudah lama meninggal dunia, almarhum selama ini tinggal Bersama keluarga adiknya. Sehubungan dengan hal tersebut dari PT Jasa Raharja tidak bisa membayarkan santunan meninggal dunia karena almarhum tidak mempunyai ahli waris. Yang bisa menjadi ahli waris menurut ketentuan dari PT Jasa Raharja adalah, suami atau istrinya, anak – anaknya atau orangtuanya.
 
“Kami tidak memberi santunan kepada korban kecelakaan di Jalan Kenteng – Brosot Belik, Demangrejo Sentolo, karena korban tidak memiliki ahli waris,” jelas Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo Selasa, 22 Februari 2022.
 
Untuk itu Jasa Raharja sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor” KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 14 Februari 2017 memberi bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan diberikan kepada yang menyelenggarakan prosesi pemakaman korban. Dalam hal ini adalah adik dari almarhum yang bernama Marsidi, karena selama ini almarhum tinggal bersama keluarga adiknya tersebut sehingga keluarga adiknya tersebut yang menguburkan jenazah dari almarhum Menurut Hendra Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, mentaati rambu rambu lalu lintas agar kita semua selamat di jalan raya.