Jasa Raharja Semakin Cepat Jamin dan Santuni Korban Laka
PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara semakin cepat memberi pelayanan baik menjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas udara, darat dan laut.
“Petugas Jasa Raharja mengunjungi dan mendata korban di Rumah Sakit, untuk korban yg mengalami sifat cidera. Sedangkan korban meninggal dunia, petugas segera mendatangi rumah duka,” dikatakan Arnold Dwi Penanggung Jawab Jasa Raharja Bantul Senin, 21 Februari 2022.
Lebih lanjut Arnold menjelaskan Jasa Raharja mewakili pemerintah menyampaikan bela sungkawa dan segera menyerahkan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta. Untuk korban luka-luka yang di rawat di Rumah Sakit, petugas Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit. Maksimal biaya perawatan di jamin Jasa Raharja sebesar Rp. 20 juta.
Proses penanganan dan penyelesaian santunan tambah Arnold, Jasa Raharja semakin cepat karena, Jasa Raharja bekerjasama dengan Korlantas Polri terkait Data Kecelakaan. Jasa Raharja bekerjasama dengan Rumah Sakit terkait Jaminan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Dukcapil terkait data keahliwarisan pembayaran santunan meninggal dunia Sinergi Jasa Raharja, Polri Rumah Sakit sangat bermanfaat bagi masyarakat
“Yang paling penting, pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, utamakan keselamatan di jalan raya,” katanya