Live Streaming

INFO HITS TERKINI

Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta memberikan hak Santunan korban laka Tabrak lari di Depok Sleman

Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta memberikan hak Santunan korban laka Tabrak lari di Depok Sleman
PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta kepada B. Hendrorespati istri dari Alm. Johanes Harsono (68 thn) pengendara SPM AB-5736- QQ yang mengalami kecelakaan di Jl Laksda Adisucipto Depan Toko Mei's Boutique Caturtunggal Depok Sleman pada hari Kamis , tgl 20 Januari 2022. Korban sempat di bawa di RS Siloam Kota Yogyakarta dan Korban meninggal dunia Tgl 21 Januari 2022 pada pukul 03.15 kejadian kecelakaan tersebut menjadi korban Tabrak lari. 
 
Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang D. I. Yogyakarta Saudara Ari Tomi Wibilaksono bergerak cepat dengan mentaati standar Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman melakukan jemput Bola guna membantu pengurusan penyerahan  santunan ke Ahli Waris.
 
Pengendara SPM yang mengalami tabrakan dua kendaraan Bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. ,.
Di kesempatan lain kepala Cabang D. I Yogyakarta Bapak Agus Doto Pitono mengucapkan prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan, "Semoga amal ibadah korban diterima dan keluarga agar sabar,, untuk menjadi perhatian semua kecelakaan bisa terjadi setiap saat maka tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.